Berikut ini adalah pertanyaan dari hanafatihatunnazilla pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apakah hak bisa di ganggu gugat
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tidak
Penjelasan:
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh acedraknes22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 01 Jan 22