undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan

Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabilaajah47 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum dalam pasal 293 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 1 titik tanah dengan Pidana kurungan paling lama satu bulan dengan atau denda paling banyak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dua ratus lima puluh ribu rupiah

Penjelasan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada pasal 293 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor tapi tidak menyalakan lampu utama pada malam hari akan didenda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

-----------------------------------------

✘ Pasal 293 UU 22/2009:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 May 22