Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabilaajah47 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dua ratus lima puluh ribu rupiah
Penjelasan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada pasal 293 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor tapi tidak menyalakan lampu utama pada malam hari akan didenda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.
-----------------------------------------
✘ Pasal 293 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 09 May 22