Berikut ini adalah pertanyaan dari dianafebrianti444 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1-
al
n
n
6. Budi mempunyai hobi meman-
cing. Setiap hari Sabtu setelah
pulang sekolah Budi mengajak
teman-temanya untuk memancing
di sungai dekat rumahnya. Saat
akan memancing Budi bersama
temannya menemukan ikan mati
mengambang di atas air. Sikap
Budi melihat hal tersebut adalah
HOTS
meninggkalkannya karena
menjadi bangkai
a.
b. memasaknya jika masih baik
c.
d
menyembelihnya
membuangnya karena makruh
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
b. memasaknya jika masih baik
Penjelasan:
Hukummengkosumsi ikan adalah halal Karena ikan dapat di kosumsi langsung tampa harus disembelih, Berdasarkan ayat 3 surah al maidah dapat kita ketahui hukum memakan bangkai hewan adalah haram. Hewan yang terlebih duluan mati tampa disembeli degan mengucap nama Allah terlebih dahulu juga haram hukumnya untuk dikosumsi.
Akan tetapi hukum ini ada pengecualian untuk ikan dan belalang.Ikan dapat dikosumsi langsung tampa harus disembeli dengan nama Allah, bahkan ikan yang didapatkan sudah mati juga masih bisa dikosumsi. SELAMA IKAN ITU MASIH BAIK dan LAYAK UNTUK DIKONSUMSI. Karena makanan yang dimakan selain harus halal, juga harus baik. Sebagaimana firman Allah dalam surah al baqarah ayat 168.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fitterzonalex dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Nov 22