Hitunglah bagian waris masing-masing dari aw= 1 orang suami, 1

Berikut ini adalah pertanyaan dari sarahyanti5517 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hitunglah bagian waris masing-masing dari aw= 1 orang suami, 1 orang anak kandung perempuan, 1 orang anak kandung laki-laki, 3 orang saudara kandung perempuan, dengan hw bersih = rp. 120.000.000,

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْـــمِ اللَّهِ الرَّحْمَــنِ الرَّحِيْمِ

  • Bagian suami = Rp. 30.000.000,00
  • Bagian anak perempuan = Rp. 30.000.000,00
  • Bagian anak laki-laki = Rp. 60.000.000,00
  • Bagian saudara perempuan = Tidak mendapat warisan

Pendahuluan:

Pengertian dan Syarat dalam Warisan

Waris adalah berpindahnya harta dari si mayit kepada ahli waris. Syarat warisan adalah pewaris, ahli waris, dan harta yang diwariskan, serta tidak adanya penghalang dalam warisan.

Dalil Hukum Waris

Hukum mawaris merupakan hukum yang digunakan dalam pembagian warisan dengan ketentuan syara' dalam agama Islam. Hukum mawaris dipelajari dalam ilmu faraidh. Rosululloh saw. menganjurkan kita untuk mempelajari ilmu faraidh ini. Diantara hadist yang menjadi dalil dianjurkan mempelajari ilmu faraidh adalah sebagai berikut.

  • Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rosululloh saw bersabda:

تَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَ عَلِّمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ العِلْمِ. وَ هُوَ يُنْسَى، وَ هُوَ أَوَّلُ شَئٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِيْ.

Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku. (H.R. Ibnu Majah dan Daruquthni)

  • Dari Abdulloh bin Amr r.a. Rosululloh saw bersabda:

العِلْمُ ثَلَاثَةٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيْضَةٌ عَادِلَةٌ وَ مَا سِوَى ذَلِكَ فَضْلٌ.

Ilmu itu ada tiga, yaitu ayat muhkamat, sunnah yang ditegakkan, dan ilmu waris yang adil. Dan selain ketiga ilmu ini merupakan tambahan. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sebab-sebab Seseorang Memperoleh Warisan

Kelompok pertama, yaitu ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan si mayit:

  • Anak
  • Ibu
  • Ayah
  • Saudara kandung sebapak
  • Saudara kandung seibu

Kelompok kedua:

  • Suami
  • Istri

Penghalang Waris

  1. Perbudakan. Maka seorang budak dari si mayit tidak dapat menerima warisan.
  2. Perbedaan agama. Contoh kasus; Seorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki yang telah murtad dan seorang anak perempuan yang masih memeluk agama Islam. Maka, anak laki-laki tidak berhak menerima warisan dari si mayit, namun anak perempuan berhak menerima warisan.
  3. Pembunuhan. Contoh kasus; seorang meninggal dunia karena dibunuh oleh saudaranya, maka saudaranya (pembunuh) tidak berhak menerima harta warisan si mayit.

Ketentuan Warisan

Anak kandung

  • Anak laki-laki saja : Ashobah
  • Anak laki-laki dan perempuan : Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
  • Anak perempuan : ½ bila seorang, ⅔ bila lebih dari satu orang

Cucu dari anak laki-laki

  • Cucu laki-laki : Ashobah bila tidak bersama anak laki-laki
  • Cucu perempuan : ½ bila seorang, ⅔ jika lebih dari satu orang, 1/6 bila bersama anak perempuan, serta ½ bagian cucu laki-laki bila bersama cucu laki-laki

Bapak-Ibu

  • Bapak : 1/6 bila ada anak serta ashobah bila tidak ada anak
  • Ibu : 1/6 bila ada anak/2 saudara atau lebih, ⅓ bila mayit memiliki 2 saudara, ⅓ pada masalah istri dan ibu-bapak suami, serta ibu-bapak

Kakek-nenek

  • Kakek : 1/6 bila ada anak dan tidak ada saudara kandung/sebapak, 1/6 dan ashobah bila ada anak perempuan, ashobah bila ada anak laki-laki dan perempuan, ⅓ bila kakek memiliki saudara kandung/sebapak, jika ada ahli waris lain kakek mendapat antara 1/6 atau 1/3 sisa atau dibagi sama
  • Nenek : 1/6 baik seorang maupun lebih

Suami-Istri

  • Suami : ¼ bila ada anak, ½ bila tidak memiliki anak
  • Istri : 1/8 bila ada anak, 1/4 bila tidak memiliki anak

Saudara sekandung

  • Perempuan : ½ bila seorang, ⅓ bila lebih dari satu orang, ashobah bila bersama anak atau cucu perempuan
  • Perempuan dan Laki-laki : perempuan mendapat ½ bagian laki-laki

Saudara sebapak

  • Perempuan : ½ bila sendiri, ⅔ bila lebih dari satu orang
  • Laki-laki dan perempuan : Bagian laki-laki 2x bagian perempuan
  • Perempuan bila bersama anak atau cucu perempuan : ashobah

Saudara seibu

  • Perempuan maupun laki-laki : 1/6 bila seorang dan 1/3 bila lebih dari satu orang

Pembahasan:

Diketahui:

  • Harta waris = Rp. 120.000.000,00

Ditanyakan:

  • Bagian masing-masing ahli waris (suami, anak perempuan, anak laki-laki, saudara kandung perempuan) = ....?

Penyelesaian:

Ketentuan

Suami = ¼

Anak perempuan = Ashobah, dimana bagian perempuan ½ bagian laki-laki

Anak laki-laki = ashobah, dimana bagian laki-laki 2× bagian perempuan

3 Saudara kandung perempuan = tidak mendapat warisan karena terhalang oleh anak laki-laki

Banyak harta waris = 4/4

Ashobah = 4/4 - 1/4 = 3/4

Bagian anak

Pr = 1/1+2 = 1/3 × 3/4 = 1/4

Lk = 2/1+2 = 2/3 × 3/4 = 2/4

Sehingga, bagian tiap ahli waris:

Suami

= ¼ × 120.000.000

= 30.000.000

Anak perempuan

= ¼ × 120.000.000

= 30.000.000

Anak laki-laki

= 2/4 × 120.000.000

= 60.000.000

وَاللَّهُ عَالَمُ بِاالصَّوَافَ

Detail Jawaban:

  • Kelas : XII
  • Mapel : B. Arab
  • Kategori : Fiqih
  • Materi : Pembagian Warisan Dalam Islam
  • Kode soal : 14
  • Kode kategorisasi : 12.14.8
  • Kata kunci : Bagian waris masing-masing dari aw= 1 orang suami, 1 orang anak kandung perempuan, 1 orang anak kandung laki-laki, 3 orang saudara kandung perempuan, dengan hw bersih = rp. 120.000.000,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akhwatreal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22