Pemegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Undang-undangan Nomor 23

Berikut ini adalah pertanyaan dari jilanazizah810 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Undang-undangan Nomor 23 Tahun 2014, yaitu…a. Wali Kota

b. Gubernur

c. Presiden

d. Bupati

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

C. Presiden.

- penjelasan
Ini adalah bunyi undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan =

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kalau mau lebih lengkapnya bisa baca di link berikut : https://www2.bkpm.go.id/images/uploads/prosedur_investasi/file_upload/UU_23_2014.pdfC. Presiden.- penjelasanIni adalah bunyi undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan = Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kalau mau lebih lengkapnya bisa baca di link berikut : https://www2.bkpm.go.id/images/uploads/prosedur_investasi/file_upload/UU_23_2014.pdf

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh glec dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Sep 22