Sebutkan pokok-pokok pengertian pajak yang ada di Indonesia, jerta jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yollalie7831 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan pokok-pokok pengertian pajak yang ada di Indonesia, jerta jelaskan masing-masing pokok pengertian tersebut secara singkat.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  1. Pengertian pajak adalah iuran rakyat yang dikenakan oleh pemerintah dan digunakan untuk menutupi biaya pemerintahan dan pembangunan negara.
  2. Jenis-jenis pajak di Indonesia meliputi pajak pendapatan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak badan, pajak transportasi, pajak hotel dan restoran, serta pajak lainnya.
  3. Pajak pendapatan di Indonesia dikenakan terhadap pendapatan individu maupun badan usaha yang diperoleh dari berbagai sumber.
  4. Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diperdagangkan.
  5. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang.
  6. Pajak badan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha atas pendapatan yang diperolehnya.
  7. Pajak transportasi adalah pajak yang dikenakan pada transportasi umum seperti bus, kereta api, dan pesawat.
  8. Pajak hotel dan restoran adalah pajak yang dikenakan pada usaha hotel dan restoran.
  9. Pajak lainnya meliputi pajak reklame, pajak parkir, dan pajak lainnya yang dikenakan oleh pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inamora dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Apr 23