Berikut ini adalah pertanyaan dari memeycutek4882 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dalam akad murabahah, pihak pertama (Bank) menjual barang kepada pihak kedua dengan menambahkan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam kasus ini, barang yang dijual adalah dengan harga Rp. 400.000.000.
Cicilan yang harus dibayarkan oleh pihak kedua kepada Bank per bulan adalah sebesar Rp. 3.340.000.
Dalam akad murabahah, cicilan yang dibayarkan oleh pihak kedua terdiri dari dua komponen. Pertama, cicilan pokok yang merupakan bagian dari harga barang yang dibeli. Kedua, margin keuntungan yang ditentukan oleh pihak Bank.
Untuk menghitung cicilan pokok, kita perlu membagi harga barang dengan periode pembayaran, yaitu 120 bulan:
Cicilan pokok = Harga barang / Periode pembayaran
= Rp. 400.000.000 / 120
= Rp. 3.333.333,33
Selanjutnya, margin keuntungan dihitung dengan mengurangi cicilan pokok dari jumlah cicilan bulanan yang harus dibayarkan:
Margin keuntungan = Cicilan bulanan - Cicilan pokok
= Rp. 3.340.000 - Rp. 3.333.333,33
= Rp. 6.666,67
Jadi, dalam akad murabahah dengan harga barang Rp. 400.000.000 dan cicilan per bulan sebesar Rp. 3.340.000, cicilan pokok yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp. 3.333.333,33, sementara margin keuntungan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp. 6.666,67.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dafarizkiandri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Aug 23