Berikut ini adalah pertanyaan dari gimangsukir pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pelanggaran ini dikenakan sanksi berupa tilang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 282 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap tata cara penggunaan lampu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b dipidana dengan denda paling banyak Rp250.000
Penjelasan:
dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran ini dikenakan sanksi berupa tilang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 282 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap tata cara penggunaan lampu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b dipidana dengan denda paling banyak Rp250.000
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WolfalphaAnswer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Jun 23