Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiekasaricindy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan ? sertakan alasan hukumnya.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban dan Penjelasan:

Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap anak di bawah usia 15 tahun dilarang dipekerjakan, kecuali untuk kegiatan yang tidak membahayakan kesehatan, moral, dan fisik anak. Selain itu, Pasal 70 ayat (1) juga menyebutkan bahwa setiap anak yang berusia antara 15-18 tahun diperbolehkan bekerja dengan memperhatikan hak-hak anak, kesehatan, keselamatan, dan moralitas anak, serta tidak mengganggu pendidikan anak.

Namun, kenyataannya masih banyak pekerja/buruh anak di Indonesia yang bekerja di usia yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini terjadi karena masih banyaknya kondisi sosial ekonomi yang memaksa anak-anak untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka.

Selain itu, masih terdapat beberapa celah hukum dan praktik yang belum sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Terdapat perusahaan atau tempat kerja yang mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun tanpa memperhatikan kesehatan, moral, dan fisik anak.
  2. Terdapat perusahaan atau tempat kerja yang mempekerjakan anak usia 15-18 tahun tanpa memperhatikan hak-hak anak, kesehatan, keselamatan, dan moralitas anak, serta tidak mengganggu pendidikan anak.
  3. Terdapat praktik kerja yang memaksakan anak-anak untuk bekerja dalam kondisi kerja yang berbahaya dan tidak aman.

Oleh karena itu, walaupun peraturan perundang-undangan mengatur mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun dan pengaturan perlindungan bagi anak yang bekerja, kenyataannya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sehingga perlu upaya dari semua pihak untuk mengawasi dan menegakkan aturan tersebut agar pekerja/buruh anak mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chidirzain dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23