45 pencandu narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib mengalami rehabilitsi

Berikut ini adalah pertanyaan dari ellydin077 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

45 pencandu narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib mengalami rehabilitsi medis dan bilitasi social jelaskan yang dimaksut dengan rehabilitasi medis menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika apa !tolong kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rehabilitasi medis menurut undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Penjelasan:

semoga membantu

jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imanuelkristianto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jun 23