Berikut ini adalah pertanyaan dari mutianurilmi09 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal yang dilanggar oleh advokat yang menghalangi proses penyidikan kasus suap di Kabupaten Buru Selatan adalah Pasal 16 Ayat (2) huruf (e) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa "dalam memberikan jasa hukum, Advokat dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Selain itu, advokat tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau peradilan terhadap tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta."
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iskahasan34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Aug 23