sabu-sabu amphetamin ekstasi zat-zat tersebut termasuk dalam golongan zat...​

Berikut ini adalah pertanyaan dari queenshablora2021 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sabu-sabu amphetamin ekstasi zat-zat tersebut termasuk dalam golongan zat...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

--Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, amphetamine maupun metamfetamin masuk jenis psikotropika golongan II.

--psikotropika golongan 1 diantaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14.

Penjelasan:

Psikotropika umumnya hanya digunakan dalam dunia medis dan penelitian. Dalam dunia medis, psikotropika biasa dipakai untuk pengobatan gangguan mental seperti depresi, gangguan kecemasan, gangguan tidur hingga skizofrenia. Yang termasuk dalam golongan ini di antaranya adalah LSD, ekstasi, atau sabu-sabu

Methamphetamine. Methamphetamine atau sabu-sabu adalah jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif.

Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi. Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nuramalia88333 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jul 23