hak untuk mendapatkan pelayanan khusus diberikan kepada​

Berikut ini adalah pertanyaan dari khamisnar48 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Hak untuk mendapatkan pelayanan khusus diberikan kepada​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

hak untuk mendapatkan pelayanan khusus diberikan kepada​ penyandang disabilitas, cacat, tuli, dan tunanetra.

semoga membantu :)

maaf kalo salah ^_^

GoodLuck

jadikanlah jawaban ini yg terbaik :)

JADIKAN JAWABAN INI YG TERBAIK!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafarya2017 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 May 22