Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini maka harus diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam bidang pertanahan, sehingga diatur dalam hukum agraria dan melaksanakan administrasi pertanahan.Pertanyaan :
A. Silakan Saudara analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan.
B. Menurut analisis Saudara, apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam
merupakan bagian dari hukum agrarian.

Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini
maka harus diimbangi dengan usaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam
bidang pertanahan, sehingga diatur dalam hukum agraria dan melaksanakan administrasi
pertanahan.
Pertanyaan :
A. Silakan Saudara analisis akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan
dengan administrasi pertanahan.
B. Menurut analisis Saudara, apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam
merupakan bagian dari hukum agrarian.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan, maka dapat terjadi permasalahan seperti tidak terkendalinya pemanfaatan tanah, tidak terkendalinya pembagian hak atas tanah, dan tidak terlaksananya pembayaran pajak atas tanah. Hal ini akan berdampak pada tidak terwujudnya keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan tanah, seperti para petani, pemilik tanah, dan pemerintah.

B. Menurut analisis, tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam  merupakan bagian dari hukum agrarian. Hukum agrarian merupakan hukum yang mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan tanah, termasuk tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian integral dari hukum agrarian yang harus diatur dan dilaksanakan dengan baik untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pembangunan sumber daya alam secara sehat dan sejahtera.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Abqaryzx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23