Berikut ini adalah pertanyaan dari Arkanflorian4441 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Hukum di atas digolongkan dalam hukum perdata.
Pembahasan:
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya : Hukum Undang-Undang.
Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana berakibat diambil tindakan hukum tertentu.
Pelajari lebih lanjut
• Materi tentang pembidangan hukum: yomemimo.com/tugas/12987696
• Materi tentang jenis hukum: yomemimo.com/tugas/10197966
• Materi tentang tujuan hukum: yomemimo.com/tugas/8811050
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPkn
Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
#AyoBelajar
#SPJ5
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Jun 23