26.Menyebutkan dampak pergaulan bebas 27.Menyebutkan pencegahan pergaulan bebas 28.Menyebutkan tempat-tempat

Berikut ini adalah pertanyaan dari ribet1826 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

26.Menyebutkan dampak pergaulan bebas 27.Menyebutkan pencegahan pergaulan bebas 28.Menyebutkan tempat-tempat lalu lintas 29.Menganalisa cara menjaga keselamatan di jalan raya30.Menyebutkan cara menjaga keselamatan di jalan raya
31.Menyebutkan dasar hukum pengertian jalan 32.Menjelaskan Konsep jalan raya
33.Menyebutkan klasifikasi jalan raya
34.Menyebutkan ukuran lebar jalan
35.menyebutkan sim
JAWABLAH SEMUA SOAL TERSEBUT DENGAN JAWABAN YANG BENAR DAN SINGKAT DI SETIAP SOALNYA​​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

26. Dampak pergaulan bebas dapat mencakup:

  - Penyebaran penyakit menular seksual (PMS)

  - Kehamilan di luar nikah

  - Penyalahgunaan narkoba dan alkohol

  - Kerusakan reputasi dan citra diri

  - Konflik dalam hubungan interpersonal

  - Gangguan emosional dan mental

27. Pencegahan pergaulan bebas meliputi:

  - Pendidikan seksual yang komprehensif

  - Pembentukan nilai-nilai moral dan etika

  - Pembinaan kepribadian dan pengembangan diri

  - Pengawasan dan bimbingan orang tua

  - Pengenalan dan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi pergaulan bebas

28. Tempat-tempat lalu lintas meliputi:

  - Jalan raya

  - Jalan tol

  - Jalan arteri

  - Jalan lingkungan

  - Persimpangan jalan

  - Pintu gerbang tol

29. Cara menjaga keselamatan di jalan raya dapat dianalisis dengan:

  - Mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku

  - Mengemudi dengan kecepatan yang aman

  - Menggunakan sabuk pengaman

  - Menghindari penggunaan telepon seluler saat mengemudi

  - Memperhatikan kondisi jalan dan cuaca

  - Tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan

30. Cara menjaga keselamatan di jalan raya meliputi:

  - Mematuhi rambu-rambu lalu lintas

  - Mengurangi kecepatan saat melintasi daerah pemukiman atau sekolah

  - Memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda

  - Selalu mengamati lingkungan sekitar dan menghindari kecelakaan

31. Dasar hukum pengertian jalan dapat merujuk pada undang-undang atau peraturan yang mengatur aspek jalan, seperti:

  - Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  - Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor dan Pengemudi yang Aman dan Layak

  - Peraturan Daerah mengenai lalu lintas dan transportasi

32. Konsep jalan raya merujuk pada jalan yang dirancang untuk digunakan oleh kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Jalan raya biasanya memiliki aturan lalu lintas yang diatur oleh hukum dan peraturan serta dilengkapi dengan tanda-tanda, marka jalan, dan fasilitas keselamatan lainnya untuk mengatur arus lalu lintas.

33. Klasifikasi jalan raya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  - Jalan arteri: Jalan dengan kapasitas tinggi yang menghubungkan daerah-daerah penting dalam suatu wilayah.

  - Jalan kolektor: Jalan yang menghubungkan jalan arteri dengan jalan lingkungan dan berfungsi sebagai pengumpul lalu lintas.

  - Jalan lingkungan: Jalan yang terletak di dalam pemukiman dan

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putritirta11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 19 Aug 23