Dalam Hukum apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri

Berikut ini adalah pertanyaan dari Arkanflorian4441 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam Hukum apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Aviscena meminjam uang pada Reyhan dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Aviscena tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:a) Kemungkinan pertama Aviscena wajib membayar utang.b) Kemungkinan kedua Aviscena dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Aviscena dan Reyhan, Dalam kasus tersebut termasuk penggolongan hukum berdasarkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Hukum di atas digolongkan dalam hukum perdata.

Pembahasan:

Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya : Hukum Undang-Undang.

Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana berakibat diambil tindakan hukum tertentu.

Pelajari lebih lanjut

• Materi tentang pembidangan hukum: yomemimo.com/tugas/12987696

• Materi tentang jenis hukum: yomemimo.com/tugas/10197966

• Materi tentang tujuan hukum: yomemimo.com/tugas/8811050

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPkn

Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode: 10.9.2

#AyoBelajar

#SPJ5

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jun 23