Setiap warga negara indonesia memiliki kedudukan yang sama secara konstitusional

Berikut ini adalah pertanyaan dari mawan8404 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap warga negara indonesia memiliki kedudukan yang sama secara konstitusional salah satu buktinya adalah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama secara konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat tersebut menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun". Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafifarsyapradpcjufk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Mar 23