1.Eksistensi DPD dimunculkan pertama kali dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahasia990 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Eksistensi DPD dimunculkan pertama kali dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2001. Ketentuan-ketentuan terkait fungsi DPD sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 22 D UUD 1945. Namun sebenarnya apabila dicermati isi ketentuan Pasal 22 D UUD 1945 dapat dikatakan bahwa fungsi DPD terkait legislasi, kontrol, bugeting dan/atau rekrutmen adalah bersifat terbatas.Silakan anda buktikan bahwa isi Pasal 22 D UUD 1945 menunjukkan fungsi DPD terkait legislasi, kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen adalah terbatas.

2.Buktikan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan salah satu pesero CV CM tanpa persetujuan dari pesero lain adalah sah berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata!

3.Silakan dianalisis cara menentukan perbuatan “penyalahgunaan wewenang” yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berkualitas sebagai mal-adminstrasi, dengan indikator yang digunakan adalah :

Ketentuan perundang-undangan, yakni UU No. No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas Spesialitas dalam pemberian wewenang.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Isi pasal 22 D UUD 1945 mengenai fungsi DPD terkait legislasi, kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen adalah terbatas, ditunjukkan oleh fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • Pengajuan usul rancangan undang-undang.
  • Pembahasan rancangan undang-undang.

Kedua fungsi itu hanya terbatas di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Perjanjian kerjasamadengan pihak ketiga yang dilakukan salah satu persero CV CM tanpa persetujuan dari persero lain adalah sah berdasarkan ketentuanpasal 1320 KUHPerdata, ditunjukkan dengan sudah terpenuhinya 4 syarat sahnya perjanjian kerjasama yang ditetapkan dalam pasal tersebut yaitu :

  • kesepakatan mengikat antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan diantara pihak-pihak yang bekerja sama.
  • suatu pokok persoalan tertentu.
  • suatu sebab yang tidak terlarang.

3. Cara menentukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahsebagaimal administrasi berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, bahwa :

  • Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas.
  • Penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  • Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pembahasan

1. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

2. Dari empat syarat sahnya perjanjian kerjasama yang dijelaskan dalam jawaban, syarat pertama dan kedua merupakan syarat subyektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif, karena menyangkut objek perjanjian. Jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi maka dapat berakibat perjanjian batal demi hukum.

3. Mal administrasimerupakan perbuatan melawan hukum dan etika dalamproses administrasi pelayanan publik seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif serta permintaan imbalan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang lingkup bidang pengawasan DPD yomemimo.com/tugas/19941124

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinidinia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23