Sanksi pengguna NAPZA​

Berikut ini adalah pertanyaan dari syifaqolbi pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sanksi pengguna NAPZA​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sinsindi366 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21