19. Perhatikan bagan struktur pemerintahan dibawah ini!CamatSekretaris KecamatanKasiPemerintahanKasiPembangunanKasiTerantibKasiUmumKasiKerja​

Berikut ini adalah pertanyaan dari genovevagete pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

19. Perhatikan bagan struktur pemerintahan dibawah ini!
Camat
Sekretaris Kecamatan
Kasi
Pemerintahan
Kasi
Pembangunan
Kasi
Terantib
Kasi
Umum
Kasi
Kerja​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan manifestasi dari perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang pada bab lampiran menyebutkan bahwa tugas pokok Kecamatan adalah “Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan”. Kedudukan Kecamatan adalah sebagai Perangkat Daerah Kota yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dari Camat selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan harus mampu untuk mengatasi dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan serta memperhatikan kondisi aktual internal dan eksternal wilayahnya dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Strategi yang akan dicapai dalam mengatasi perubahan tersebut dengan kemampuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, menjawab semua tantangan, hambatan dan permasalahan serta harus mampu menjadi administrator, motivator, innovator, dinamisator dan fasilitator dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Mengacu pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang pada bab lampiran menyebutkan bahwa tugas pokok Kecamatan adalah “Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan”.

Sedangkan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Camat mempunyai fungsi :

Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;

Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program/ kegiatan Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan sosial, Seksi Pelayanan Publik, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;

Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

Penyelenggaraan kerjasama;

Penyelenggaraan sekretariat;

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;

Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Walikota yang didelegasikan kepada Camat;

Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Kecamatan;

Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

2. Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang serta Peraturan Walikota Semarang Nomor Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang, pembangunan aparatur diarahkan untuk mewujudkan sosok birokrasi yang profesional, efektif dan efisien.

Total keseluruhan aparatur Kecamatan Gayamsari sampai dengan Mei 2019 sebanyak 59 orang.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Gayamsari didukung unsur staf yang memiliki kualifikasi Sumber Daya Manusia yang cukup memadai. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Gayamsari terdiri dari :

Camat

Sekretaris Camat,

Kasubbag Keuangan Perencanaan dan Evaluasi

Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Kepala Seksi :

Kasi Pemerintahan

Kasi Pembangunan

Kasi Kesejahteraan Sosial

Kasi Pelayanan Publik

Kasi Ketentraman dan Ketertiban

Staf

3. Sumber Daya Manusia

Dalam melaksanakan pembangunan, penduduk sebagai salah satu sumber daya manusia yang mempunyai faktor dominan dan tidak hanya sebagai pelaksana namun juga menjadi sasaran dari pembangunan. Pengembangan kualitas penduduk sebagai sumber daya manusia dilaksanakan melalui perbaikan mobilitas penduduk yang dititik beratkan pada penyebaran penduduk yang optimal dan meratakan

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keanokeano2147 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jul 21