yang termasuk perbuatan perdata adalah a. penganiayaan b. pencemaran nama

Berikut ini adalah pertanyaan dari kalimasaririris pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

yang termasuk perbuatan perdata adalah a. penganiayaan b. pencemaran nama baik c. penggelapan barang d. pencurian listrik e. jual beli barang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b pencemaran nama baik

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Jadi kan jawaban terbaik ya

Jangan lupa beri bintang lima

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bungacitrasena dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22