Berikut ini adalah pertanyaan dari riyanstreet pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
menurut uu no. 35 tahun 2009
narkotika dibagi menjadi 3 golongan:
1. narkotika golongan 1
jenis narkotika ini memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi, tidak digunakan dalam pengobatan hanya digunakan untuk penelitian contohnya heroin, komain, opium, ganja
2. narkotika golongan 2
narkotika jenis ini masih memiliki ketergantungn yang tinggi, tetapi dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan, contohnya morfin, petidin, metadon, fentanil
3 narkotika golongan 3
narkotika jenis ini memiliki efek ketergantungan yang lebih ringan, digunakan dalam pengobatan dan terapi dan pengembangan ilmu contohnya kodein, etil morfin, buprenorfin
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dewiyant21p7ov1j dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Jun 21