seseorang mempunyai penghasilan bersih sebesar Rp 67.592.000,00 per tahun dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ritatanarubun pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang mempunyai penghasilan bersih sebesar Rp 67.592.000,00 per tahun dan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 12.592.000,00. hitung besar pajak terutang?tolong di jawab skrng ya pliss​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pendapatan Bersih (Netto) = Rp.67.592.000,00

pendapatan tidak kena pajak = Rp.2.592.000,00

Penghasilan Kena Pajak = Rp.67.592.000,00 - Rp.2.592.000,00 = 65.000.000

Pajak terutang (sesuai tarif yang diketahui) :

25.000.000 x 10% = 2.500.000

40.000.000 x 15% = 6.000.000

2.500.000 - 6.000.000 = 8.500.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naniprawati7541 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21