Perbedaan pemilu di era orde baru dengan era reformasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari baghoest4067 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan pemilu di era orde baru dengan era reformasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perbedaan Pemilu Masa order Baru dengan Masa Orde Reformasi:

Berikut ini perbedaan antara pemilu masa orde baru dengan masa order reformasi di Indonesia, yaitu:

  • Pemilu Masa Orde Baru

Pemilu pada masa orde baru dimulai pada tahun 1971 yang diikuti oleh sepuluh partai politik untuk memilih anggota DPR dengan menggunakan sistem perwakilan berimbang.

Setelah itu, pemerintahan Presiden Soeharto menetapkan pemberlakuan pemilu sebanyak lima kali setiap lima tahun sekali, tepatnya tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Pada masa orde baru ini, partai politik peserta pemilu digabungkan menjadi tiga pantai politik besar saja.

Tiga partai politik tersebut meliputi, Pantai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golongan Karya (Golka)r.

Landasan hukum dari pelaksanaan pemilu pada masa orde baru adalah UU No.15 tahun 1999 dengan menggunakan asal JURDIL atau jujur dan adil.

Penyelenggaraan pemilu dilakukan pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum atau Pemilu dengan adanya pengawas pemilu melalui Panwaslu atau Panitia Pengawas Pemilu.

  • Pemilu Masa Orde Reformasi

Setelah lengsernya Presiden Soeharto, Indonesia masuk ke masa orde reformasi dengan dimulainya pemilu tahun 1999 yang diikuti total 48 partai politik.

Setelah itu, pesta demokrasi pemilihan umum atau pemilu ini kembali dilakukan pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 atau setiap lima tahun sekali.

Landasan hukum pemilu di masa orde reformasi ini menggunakan UU No. 3 tahun 1999.

Asas pemilu yang digunakan yaitu LUBERJURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Penyelanggaraan pemilu dipegang oleh Komisi Pemilihan umum yang bebas dan mandiri dari unsur-unsur partai politik.

Selain itu, pengawas pemilu atau Panwaslu juga bersifat bebas dan mandiri yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, masyarakat, perguruan tinggi, dan pers.

Hasil pemilu sulit diprediksi karena murni dari hasil perhitungan suara yang dilakukan atas pemilihan warga negara Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syadhakem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Sep 22