bagaimana revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem

Berikut ini adalah pertanyaan dari fajritaufik03 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum di Indonesia?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Keberadaan hukum adat sebagai sumber hukum telah terabaikan. Karena Hukum Adat dianggap bersifat tradisional dan tidak memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan kehidupan modern. Oleh karena itu perlu ditemukan hukum Adat yang relevan untuk mengatasi permasalahan Indonesia dalam era globalisasi. Pentingnya diketahui urgensi hukum adat sebagai landasan kebijakan pembangunan hukum nasional. Penelitian ini dilakukan melalui metode deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi yuridis berdasarkan hubungan antara prinsip hukum, norma serta teori dalam fenomena di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat sebagai institusi (warisan, hak ulayat, gadai, sewa, bagi hasil, dll) masih relevan dengan perkembangan hukum nasional. Sebagian, lembaga-lembaga tersebut telah dikodifikasi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Selain itu, juga dapat menjadi inspirasi bagi perkembangan hukum nasional dalam kaitannya dengan penemuan hukum.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh veronaelsa181 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 Aug 21