Berikut ini adalah pertanyaan dari Roxmei6132 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Dalam bab ii pasal 2 disebutkan bahwa apabila ada orang yang menikah harus dicatat oleh !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pencatatan perkawinan diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang menyatakan bahwa: Bagi yang beragama Islam pencatatannya oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sri578874 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 19 May 22