hubungan antara lembaga mahkamah agung dan lembaga eksekutif presiden​

Berikut ini adalah pertanyaan dari riefaainnur9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hubungan antara lembaga mahkamah agung dan lembaga eksekutif presiden​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

Hubungan Antarlembaga

Pembahasan

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.

Bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara, dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga .

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

Hubungan antara lembaga Mahkamah Agung dan Lembaga Eksekutif Presiden

Jawab:

Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada Mahkamah Agung . Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang cabang kekuasaan yang lain.

Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupaka kekuasaan kehakiman, yaitu

  • memberikan grasi
  • rehabilitasi
  • amnesti
  • abolisi

Namhn wewenang ini harus dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sementara itu, untuk amnesti dan abolisi, presiden harus memerhatikan pertimbanhan DPR.

Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPT memberikan persetujuan, yanv selanjutnha diresmikan Presiden.

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

semoga membantu

jadikan jwabanku yang terbaik^

kalau ad yg slh mohon di koreksi yaa:>

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Refita987 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22