Berikut ini adalah pertanyaan dari Liina3725 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
pembagian kekuasaan dibagi dua, secara horizontal dan vertikal.
Secara horizontal.
Kekuasaan Konstitutif (MPR), Pasal 3 ayat (1) UUD 45
Kekuasaan Eksekutif (Presiden), Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
Kekuasaan Legislatif (DPR), Pasal 20 ayat (1) UUD 1945
Kekuasaan Yudikatif (MA dan MK), Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
Kekuasaan Eksaminatif (BPK), Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945
Kekuasaan Moneter (BI), Pasal 23D UUD 1945
Secara Vertikal
Pasal 18 (1) UUD 1945.
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi diterapkannya asas desentralisasi. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya.Kecuali kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Pasal 18(5) UUD 1945: “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rikodwicahya123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 25 Jan 22