setiap orang tanpa hak mengirim dan mengangkut narkotika golongan 3

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurh86964 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap orang tanpa hak mengirim dan mengangkut narkotika golongan 3 diatur pada pasal...A. 1 2 1
B. 122
C. 123
D. 124
E. 125 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E. Pasal 125 UU Narkotika

Pasal 125

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

semoga membantu:)

«Brainly :@zahra7393»

#Semangat belajar!!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahra7393 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21