Berikut ini adalah pertanyaan dari hndynfitri031199 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Namun, merujuk Pasal 25 ayat (1) UU KUP, secara sederhana keberatan pajak dapat diartikan sebagai upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang kurang atau tidak puas, atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Penjelasan:
maaf kalau salah ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hasanuddin040575 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 03 Aug 21