Apa syarat pencabutan izin lingkungan berdasarkan uu no 32 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari trihandayani8439 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa syarat pencabutan izin lingkungan berdasarkan uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam UUPLLH (Undang-undangg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) pasal 37 ayat (2) ditentukan, izin lingkungan dapat dibatalkan apabila : d) Persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BIMBINGANBELAJAR01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 Aug 22