Mengapa Belanda membuka Indonesia untuk investor swasta untuk membuka perkebunan?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari RobbyKunn23 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa Belanda membuka Indonesia untuk investor swasta untuk membuka perkebunan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemerintah dapat disewa selama 75 tahun, sedangkan tanah pribumi dapat disewa hingga 30 tahun.

TUJUAN UNDANG UNDANG AGRARIA:

Undang-undang Agraria 1870 yang dikeluarkan Menteri Jajahan Belanda di Hindia Belanda Engelbertus de Waal sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi petani agar tanahnya tidak lepas dari mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha.

Selain itu, berdasarkan jurnal Sejarah Hukum Agraria yang ditulis oleh Aal Lukmanul Hakim, Undang-undang Agraria 1870 juga memiliki tujuan sebagai

berikut.

1. Membuka kemungkinan dan memberi jaminan hukum kepada para pengusaha swasta untuk bisa berkembang di Hindia Belanda.

2. Memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal besar dengan memberikan tanah-tanah negara dengan hak Erfacht yang berjangka waktu sampai 75 tahun.

3. Memberi kemungkinan bagi para pengusaha untuk menyewakan tanah adat/rakyat.

4. Memperhatikan kepentingan penduduk asli, dengan melindungi hak-hak tanah rakyat asli.

5. Memberikan kesempatan penduduk asli untuk memperoleh hak tanah baru (Agrarische eigendom).

TUJUAN UTAMANYA ADALAH UNTUK MEMBUKA LOWONGAN INVESTASI BGI BELANDA DAN MENGHASILKAN JUGA BGI INDONESIA,TANAHYG TEMPAT INVESTASI DI SEWA DGN BATAS WKTU SESUAI PERATURAN

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mluthfialh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Dec 22