Menurut UU No. 12 tahun 2006, seseorang tidak dapat memperoleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari gibranalexander98 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut UU No. 12 tahun 2006, seseorang tidak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila ...tolong di bantu kak :)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • Hal Hal Yang Dapat Menghilangkan Kewarganegaraan Dan Tidak Dapat Memperoleh Kewarganegaraan :

Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;

Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

Makasih Kak :), Kalau Membantu Jangan Lupa Kasih Jawaban Tercerdas Ya :^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AthakaGaming dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Dec 22