Bagimana kebijakan pemerintah orde lama dan orde baru dalam penataan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramadhaniasyaila pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagimana kebijakan pemerintah orde lama dan orde baru dalam penataan peradilan agama

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kebijakan pemerintah orde lama dan orde baru dalam penataan peradilan agama cukup berbeda. Pemerintah orde lama lebih memperhatikan keberagaman agama di Indonesia dan membiarkan setiap agama memiliki lembaga peradilan agama yang independen. Sedangkan pemerintah orde baru lebih menekankan pada keharmonisan antar agama dan mengintegrasikan lembaga peradilan agama ke dalam sistem peradilan nasional.

Pemerintah orde lama memperkenalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memperbolehkan setiap agama memiliki lembaga peradilan agama yang independen. Dengan demikian, masing-masing agama di Indonesia dapat menyelenggarakan peradilan agama sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing agama tersebut.

Pemerintah orde baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, memperkenalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang mengintegrasikan lembaga peradilan agama ke dalam sistem peradilan nasional. Dengan demikian, lembaga peradilan agama tidak lagi independen, tetapi harus bekerja sama dengan sistem peradilan nasional dalam menyelenggarakan peradilan agama. Pemerintah orde baru juga menekankan pada keharmonisan antar agama dan menghapuskan perbedaan di antara agama dalam hal peradilan agama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alifananta5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 24 Mar 23