Apa saja sebab di laksanakan ny puasa qada?

Berikut ini adalah pertanyaan dari faiqamiqyal pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa saja sebab di laksanakan ny puasa qada?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Menurut bahasa al-qadha dalam bahasa Arab memiliki banyak makna. Salah satunya bisa bermakna hukum dan juga bermakna penunaian. Sedangkan istilah qadha menurut ulama, di antaranya Ibnu Abdin adalah mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.

Apa arti puasa qadha? Puasa di mana semua umat muslim diwajibkan untuk mengganti puasa wajib (puasa Ramadhan) yang telah ditinggalkan karena suatu hal. Misalnya seperti haid atau sedang masa nifas, kedua hal ini membuat seseorang tidak dapat berpuasa dan harus menggantinya.

Qadha puasa berlaku bagi siapa saja yang memiliki kewajiban puasa tetapi tidak dapat melakukannya karena adanya udzur syar'i maupun sengaja dilakukan tanpa adanya udzur.

Kalau seseorang melakukan hal yang membatalkan puasa karena lupa, maka ia tidak berdosa dan tidak batal puasanya. Sebagai contoh ketika sedang berpuasa kemudian kita lupa minum disiang hari saat bulan Ramadhan. Jika terjadi ini tidak membatalkan, dan kita bisa melanjutkan puasa.

Tetapi jika berpuasa karena ada udzur syar'i maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan tetap wajib menggantinya.

Barangsiapa yang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Kewajiban puasa tidak hilang meskipun masa wajibnya (hari-hari pada bulan Ramadhan) telah usai.

Seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (kemudian tidak puasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain." (QS: Al-Baqarah: 184)

Perintah mengqadha puasa juga tertuang dalam hadist nabi:

"Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata, "Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa." (HR. Muslim).

Lalu bagaimana jika belum melaksanakan qadha tetapi sudah masuk Ramadhan?

Dikutip dalam buku berjudul "Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya" oleh Muhammad Aqil Haidar, Lc dijelaskan bahwa ada beberapa pendapat dari ulama mengenai hal ini. Berikut penjelasannya:

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai menuliskan sebagai berikut:

"Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya." (Al-Kasani, Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi Syara'i, jilid 2 hal. 104)

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fidqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut:

"Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhiri qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk mengqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua) maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya mengqadha hari-hari yang ditinggalkan dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW." (Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid

3. Mazhab Asy-Syafi'i

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin- Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut:

"Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka ia berdosa. Dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru mengqadha untuk Ramadhan yang telah lalu. Dan juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. yaitu satu mud makanan beserta qadha." (An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Mudtiyyin, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab.)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naqibchusnullabib dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 May 23