Berikut ini adalah pertanyaan dari mujayanahh15 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang memiliki nilai antara 125-174 setelah dikalikan dengan angka penimbang. Hutan ini berada di luar kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.
Pada jenis hutan ini, eksploitasi tidak dapat dilakukan dalam skala besar atau intensitas tinggi. Pasalnya, letak hutan biasanya berada di daerah pegunungan sehingga topografinya cenderung curam. Eksploitasi Hutan Produksi Terbatas harus menerapkan sistem tebang pilih.
· Hutan Produksi Tetap (HP)
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang memiliki skor di bawah 125 setelah dikalikan dengan angka penimbang. Hutan ini bukan termasuk kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, taman buru, atau hutan pelestarian alam.
Cara eksploitasi Hutan Produksi Tetap dapat dilakukan menyeluruh. Teknik yang digunakan dapat berupa tebang habis atau tebang pilih. Kondisi kawasan hutan ini biasanya ditandai dengan topografi yang landai, rendah risiko erosi, serta hujan dengan curah sedikit.
· Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
Jenis hutan produksi lainnya adalah Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Ini merupakan kawasan hutan produksi yang bersifat tidak produktif dan produktif. Secara ruang, lahan hutan produksi ini bisa dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan. Artinya HPK bisa menjadi lahan pengganti untuk tukar menukar di kawasan hutan.
Selain itu, dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, ada dua jenis hutan produksi berdasarkan kawasan di dalamnya, yaitu:
· Hutan Tanaman Industri (HTI)
Hutan Tanaman Industri adalah kawasan hutan yang ada dalam hutan produksi. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi itu sendiri, yaitu melalui cara budidaya. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan bahan industri. Kegiatan yang dilakukan antara lain, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, kegiatan panen, dan pengolahan.
· Hutan Tanaman Rakyat
Jenis hutan yang kedua adalah Hutan Tanaman Rakyat, yaitu hutan dengan skala yang kecil. Luas areanya sekitar 5-10 hektare per kepala keluarga. Pengelolaan hutan ini melibatkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada masyarakat supaya dapat mengantisipasi kekurangan di bidang industri.
Ada pun tempat yang diperbolehkan untuk tujuan Hutan Tanaman Rakyat adalah kawasan tidak produktif, padang ilalang, tanah kosong, dan yang tidak memerlukan izin. Tanaman yang bisa ditanam antara lain tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan berkayu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauziah121207 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Jun 22