jelaskan klasifikasikan jalan menurut fungsinya, berdasarkan UU No.38 Tahun 2004,

Berikut ini adalah pertanyaan dari fanafa29 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan klasifikasikan jalan menurut fungsinya, berdasarkan UU No.38 Tahun 2004, terdiri dari :1. Jalan arteri
2. Jalan Kolektor
3. Jalan lokal
4. Jalan lingkungan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UU No.38 Tahun 2004, jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menjadi empat jenis, yaitu:

Jalan arteri: jalan utama yang berfungsi sebagai penghubung antar-kota atau antar-wilayah dalam satu kota. Jalan arteri ini biasanya memiliki lebar yang cukup lebar, dilengkapi dengan infrastruktur seperti penerangan jalan, jalur hijau, trotoar, median, dan lain-lain.

Jalan kolektor: jalan yang berfungsi mengumpulkan dan menyalurkan lalu lintas dari jalan-jalan lingkungan menuju jalan arteri. Jalan kolektor ini biasanya memiliki lebar yang sedang, dilengkapi dengan fasilitas seperti trotoar, dan beberapa fasilitas pendukung lainnya.

Jalan lokal: jalan yang berfungsi sebagai penghubung antara rumah-rumah atau lingkungan kecil dengan jalan-jalan kolektor atau arteri. Jalan lokal ini biasanya memiliki lebar yang lebih kecil dari jalan arteri atau kolektor, dan dilengkapi dengan fasilitas seperti trotoar, drainase, dan beberapa fasilitas pendukung lainnya.

Jalan lingkungan: jalan yang berada di dalam suatu lingkungan atau permukiman. Jalan ini biasanya memiliki lebar yang paling kecil dari jenis jalan lainnya, dan dilengkapi dengan fasilitas seperti trotoar, drainase, dan lain-lain. Jalan lingkungan ini biasanya tidak digunakan untuk lalu lintas kendaraan yang padat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rajanaufal8148 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 08 Jul 23