1 SOAL KASUS Kehidupan dunia adalah kehidupan yang semu, akan

Berikut ini adalah pertanyaan dari esajana22 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 SOAL KASUSKehidupan dunia adalah kehidupan yang semu, akan tetapi banyak manusia yang lupa akan
artinya tujuan hidup itu sendir isampai-sampai hilang rasa keimanannya karena terhimpi
tkebutuhan hidup.
Pada suatu ketika ada suatu kejadian yang mana sebut saja Pihak A adalah pemilik sebuah mobil
yang sah dengan surat STNK dan BPKB yang lengkap. Muncul Pihak B dimana orang ini masih
saudara denganPihak A, di suatu ketika Pihak B ini mempunyai hubungan kekeluargaan dengan
pihak A sebagai adik iparnya.
Pihak B berniat meminjam mobil kepada Pihak A katanya mau untuk keluar kota mengantar
hajatan kerumah saudara dan akan dikembalikan esok harinya tapi kenyataannya tidak seperti
itu,samaPihak A diberikan ijin diperbolehkan mobilnya dipakai B dan memyerahkan kunci mobil
beserta STNK nya, lalu si B membawa mobi ltersebut, dan ternyata mobil tersebut setelah di
tunggu si A tidak kembali-kembali sudah 5 hari. Alangkah terkejutnya si A mendengar berita dari
istrinya bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pihak B kepada Pihak C Senilai Rp. 50.000.000,-
dengan perjanjian akan dikembalikan dananya ke pihak C oleh B selama 10 hari, akan tetapi
juga janjinya si B tidak ditepati untuk mengembalikan uangnya si C tadi. Pada akhirnya pihak C
suatu ketika juga lagi membutuhkan uang untuk berobat ayahnya akhirnya mobil yang digadaikan
oleh B tadi digadaikan lagi kepihak D senilai Rp. 40.000.000,-.Sehingga mobil tersebut akhirnya
berpindah tangan lagi ke orang lain.
Pada akhirnya Pihak A melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib karena pihak A
merasa di tipu oleh pihak B dengan dalih meminjam mobil untuk kepentingan keluarga tetapi
malah digadaikan.
Pertanyaan:
a. Setelah Anda membaca artikel diatas, coba Anda simpulkan tindakan yang dilakukan oleh
masing-masing pihak A,B,C, dan D dan berikan alasan saudara dikaitkan dengan hukum
perjanjian!
b. Apakah unsur-unsur perjanjian yang muncul dalam kaitannya dengan kasus tersebut!
Berikan penjelasan saudara!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: a

Penjelasan: Karena hubungan Pihak A dan B adalah (masih keluarga) yang artinya mobil di pinjamkan tanpa pihak A meminta

jaminan berupa KTP/KK/Foto, berikutnya Pihak A mengajukan Laporan ke pihak berwajib dengan menyerahkan tanda pengenal pelaku yang Pihak A bisa dapatkan dari Rumah/Orang tua/Orang terdekat pelaku (sehubungan keluarga).

Selanjutnya pihak C Disini dikategorikan sebagai Korban sekaligus Penadah yang artinya Pihak C sebagai Korban wajib memberikan bukti dari pihak B berupa KTP (karena mobil tersebut di gadaikan kepihak C Senilai Rp. 50.000.000), dan pihak C “harus membayar denda sebesar Rp. 900.000 berdasarkan Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Pihak A bersama pihak C berwajib menemui pihak D untuk meminta informasi dan barang bukti (MOBIL), pihak D juga “harus membayar denda sebesar Rp. 900.000 berdasarkan Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah “. Kerugian sebelumnya (senilai Rp.40.000.000). Pihak D disini sebagai Korban sekaligus Penadah. Selanjutnya pihak C diwajibkan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak B agar pelaku segera diproses.

Dengan ini pihak B dikenai ;

1. Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain

dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima

tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

2. Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara

melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,

menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan

piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

3. Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana

denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

jawaban bagian b jika masih diperlukan/belum ada jawabanya tulis sajah di kolom komentar, biar langsung saya berikan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zeo05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 24 Sep 22