Berikut ini adalah pertanyaan dari fatversrealaccount pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
TERIMA KASIH
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Wajib pajak A mempunyai istri dan 4 orang anak. Besar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberikan oleh Wajib Pajak A adalah Rp 72.000.000,00. Jika istrinya mempunyai penghasilan yang digabung dengan suaminya, maka PTKP wajib pajaknya adalah Rp 126.000.000,00
Pembahasan
Pajak adalah tanggungan untuk rakyat dari negara berupa penarikan sejumlah dana yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, dimana dana tersebut nantinya akan dimasukan kedalam kas negara demi keperluan rakyat. Pajak secara umum dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Penghasilan atau Pph dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Soal diatas terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan. Berikut cara menentukan PTKP pada penghasilan seseorang :
Cara 1
Mengikuti Ketentuan Perpajakan, berikut ini :
a. Bagi Wajib Pajak yang Lajang
TK/0 memiliki besar PTKP Rp 54.000.000,00
TK/1 memiliki besar PTKP Rp 58.500.000,00
TK/2 memiliki besar PTKP Rp 63.000.000,00
TK/3 memiliki besar PTKP Rp 67.500.000,00
b. Bagi Wajib Pajak yang menikah
K/0 memiliki PTKP Rp 58.500.000,00
K/1 memiliki PTKP Rp 63.000.000,00
K/2 memiliki PTKP Rp 67.500.000,00
K/3 memiliki PTKP Rp 72.000.000,00
c. Bagi Wajib Pajak Suami Istri Gabung
K/1/0 memiliki PTKP Rp 112.500.000,00
K/1/1 memiliki PTKP Rp 117.000.000,00
K/1/2 memiliki PTKP Rp 121.500.000,00
K/1/3 memiliki PTKP Rp 126.000.000,00
NB :
- Jikalau wajib pajak memiliki anak lebih dari 3, PTKPnya tetaplah yang K/3 karena maksimal perhitungan PTKP adalah 3 tanggungan anak.
- Selisih PTKP selalu Rp 4.500.000,00
Pada soal diatas Wajib Pajak A memiliki Istri dan 4 orang anak, maka PTKPnya adalah K/3 yaitu Rp 72.000.000,00. Jika penghasilan istri digabung dengan tanggungan 4 anak, maka PTKPnya adalah K/1/3 yaitu Rp 126.000.000,00
Cara 2
Perhitungan Manual, sebagai berikut :
a Besar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberikan oleh Wajib Pajak A :
- PTKP suami pribadi (lajang) = Rp 54.000.000,00
- PTKP jika suami menikah dan memiliki tanggungan istri = Rp 4.500.000,00 (selisih PTKP)
- PTKP 4 tanggungan anak (Tetap dihitung 3) = Rp 4.500.000,00 × 3 = Rp 13.500.000,00
Jumlah PTKP :
= Rp.54.000.000,00 + Rp 4.500.000,00 + Rp 13.500.000,00
= Rp 72.000.000
b. Jumlah PTKP jika istri berpenghasilan dan digabung :
PTKP istri pribadi (lajang) = Rp 54.000.000,00
PTKP Suami memiliki tanggungan 3 anak = Rp 72.000.000,00
Jumlah PTKP :
= Rp 54.000.000,00 + Rp 72.000.000,00
= Rp 126.000.000,00
Jadi, Besar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberikan oleh Wajib Pajak A adalah Rp 72.000.000,00. Jika istrinya mempunyai penghasilan yang digabung dengan suaminya, maka PTKP wajib pajaknya adalah Rp 126.000.000,00
Pelajari Lebih Lanjut
- Pengertian pajak : yomemimo.com/tugas/38995458
- Fungsi pajak : yomemimo.com/tugas/39010414
- Perbedaan PPN dan PPh : yomemimo.com/tugas/15664671
===================================
Detail Jawaban
Kelas : 11 SMA
Mapel : Ekonomi
Materi : Bab 7 - Perpajakan dalam Perekonomian Indonesia
Kode Kategorisasi : 11.12.7
Kata Kunci : Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Exology01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Jun 21