Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadardhian6 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Klinik-syariah
Akad Ijarah dan Hiwalah, Apa Itu?
Rabu , 21 Apr 2010, 20:32 WIB
Red: irf
Assalamualaikum wr wb
Saya ingin penjelasan mengenai Akad Ijarah dan Hiwalah terutama dari segi pengambilan keuntungan buat lembaganya seperti apa. Insya Allah kalau Akad Murabahah yang ditanyakan oleh Akhi Edi Suhendrawan pada waktu itu saya sudah faham.
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Indra
Jl Siliwangi Sukabumi
Jawaban :
akad hiwalah atau hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang akan menanggung utang tersebut. Namun demikian, yang dapat ditransfer ini adalah utang finansial, dan bukan utang barang. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, rukun hawalah terdiri atas (i) muhil, yakni orang yang berutang dan sekaligus berpiutang, (ii) muhal atau muhtal, yakni orang berpiutang kepada muhil, (iii) muhal 'alaih, yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal, (iv) muhal bih, yakni utang muhil kepada muhtal, dan (v) sighat (ijab-qabul). Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menambahkan satu rukun lagi yaitu piutang muhil pada muhal 'alaihi
Contoh:
Dalam praktik bank syariah, biasanya aplikasi hawalah ini dilaksanakan dalam bentuk factoring/anjak piutang, dimana nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga, memindahkan piutang tersebut kepada bank, sehingga bank akan membayar piutang nasabah di muka dan menagih utang kepada pihak ketiga tersebut. Biasanya bank syariah mendapatkan upah dari proses pemindahan tersebut. Bedanya dengan praktek bank konvensional adalah, bank konvensional membayar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah didiskon, dan menagih pada pihak ketiga dengan nilai utang yang penuh. Misal, A memiliki piutang pada B sebesar Rp 1 juta. Kemudian bank konvensional akan membayar A Rp 900 ribu dan menagih pada B sebesar Rp 1 juta. Pihak bank juga meminta biaya administrasi pada A. Transaksi semacam ini dilarang pada bank syariah karena mengandung unsur riba. Sementara pada praktek bank syariah, bank wajib membayar A Rp 1 juta (tanpa diskon), namun bank berhak mengenakan biaya administrasi kepada A sebagai upah untuk penagihan piutang pada B. Wallahu'alam.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srih14060 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 May 21