Berikut ini adalah pertanyaan dari alevghazy pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Bangunan seluas 1.000 m² dengan harga jual Rp 700.000,- per m².
Jika pemerintah menentukan besarnya nilai jual kena pajak 20% dan nilai jual tidak kena pajak Rp 10.000.000,- serta pajak terutang 0,5%. Berapakah besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar oleh pak Suwito?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:Pak suwito sebagai orang terkaya di kampungnya memiliki objek pajak sebagai berikut:
1. Tanah seluas 2.000 m2 dengan harga jual rp 1.000.000,- per m2
2. Bangunan seluas 1.000 m2 dengan harga jual rp 700.000,- per m2.
Jika pemerintah menentukan besarnya nilai jual kena pajak 20% dan nilai jual tidak kena pajak Rp 10.000.000,- serta pajak terutang 0,5%. Besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar oleh pak suwito adalah Rp.2.690.000
Penjelasan:
Tanah 2.000 x Rp.1.000.000 = Rp.2.000.000.000
Bangunan 1.000 x Rp.700.000 = Rp. 700.000.000
Total Rp.2.700.000.000
NJOP = Rp.2.700.000.000 - Rp.10.000.000 = Rp.Rp.2.690.000.000
NJOPTKP = 20% x Rp.2.690.000.000 = Rp.538.000.000
PBB terutang = 0,5% x Rp.538.000.000 = Rp.2.690.000
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ridhoilham15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21