Berikut ini adalah pertanyaan dari salzabhellacahyani pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
Penjelasan:
#SEMOGAMEMBANTU
#JAWABANTERBAIK
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dtr300808 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Jun 21