Sejarah awal Teori Kedaulatan Hukum disampaikan oleh Montesquieu, yang membagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari xugx10101 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Sejarah awal Teori Kedaulatan Hukum disampaikan oleh Montesquieu, yang membagi tiga lembagakekuasaan dalam sebuah negara yaitu ditunjukkan pada nomor ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:

Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Dalam penjabaran kekuasaan negara dari Mostesquieu, kekuasaan yudikatif berdiri sendiri, tidak mendapat intervensi dari kekuasaan lainnya saat menjalankan tugas sebagai pengadil atas pelanggaran undang-undang.

Konsep pembagian kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica yang diterapkan oleh banyak pemerintahan di dunia, termasuk di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rida784 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21