tuliskan UU lingkungan hidup tahun 1997​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sesatLU pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan UU lingkungan hidup tahun 1997​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan,2.setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibisyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22