Berikut ini adalah pertanyaan dari FrostIndo30 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Dasar
Simpulkan isi pasal 1 ayat ( 1 ) peraturan menteri kesehatan nomor 82 tahun 2014 !tolong jawab ya pliss yang betul ya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 1Dalamperaturan menteri kesehatan ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ditafitriandewi44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Jul 21