bendahara pemerintah tidak memungut pph pasal 22 atas pembayaran dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nilambrk773 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bendahara pemerintah tidak memungut pph pasal 22 atas pembayaran dengan batas maksimal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (tidak termasuk PPN)

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggraenimaharani1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Feb 22