1. Contoh Kasus Penggunaan istilah hukum administrasi negara tersebut kemudian

Berikut ini adalah pertanyaan dari usrilhartono pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Contoh KasusPenggunaan istilah hukum administrasi negara tersebut kemudian hal itu disepakati oleh rapat staf
dosen fakultas hukum negeri seluruh indonesia pada Maret 1973 di cirebon.
Pemakaian tersebut dapat dilandasi pemikiran bahwa istilah tersebut jauh lebih luas dan sesuai
perkembangan hukum di indonesia.

Pemakaian istilah hukum administrasi negara sebagai nama mata kuliah dalam kurikum fakultas
hukum ternyata tidak berjalan secara menyeluruh.
Hal itu disebabkan Surat Keputusan Mendikbud Tahun 1972 (SK Mendikbud Nomor 0198/U/1972)
tentang Pedoman Kurikulum Minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.Berdasarkan surat
tersebut, digunakan nama mata kuliah hukum tata pemerintahan(HTP) sebagai salah satu mata
kuliah wajib yang harus ada di kurikulum fakultas hukum.
Namun pada tahun 1983, penggunaan nama hukum administrasi negara kembali di pakai
berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud nomor 31 Tahun 1983 tentang Kurikulum Inti Program
Pendidikan Sarjana Hukum.1
Di surat tersebut diseutkan bahwa digunakan nama mata kuliah hukum administrasi negara. Akan
tetapi,hal tersebut ternyata juga tidak berlaku mutlak sebab di beberapa produk hukum pada saat
itu, seperti GBHN,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tengtang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman,ataupun Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986,istilah yang digunakan untuk penamaan
lembaga peradilanya adalah peradilan tata usaha negara dan bukan peradilan administrasi negara
ataupun Peradilan administrasi.
Dari pemahaman uraian di atas, tampak bahwa penjelasan istilah hukum administrasi negara
bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak,absolut,ataupun final.
Sumra
Berdasar artikel diatas fakta penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara selalu berbeda sesuai
dengan perkembangan bernegara.
Jelaskan pemahaman Hukum Administrasi Negara sesuai dengan pendapat L.J. Van Apeldoorn!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum administrasi negaramenurutL.J. Van Apeldoorn adalah aturan yang seharusnya diterapkan oleh penguasa negara dan Semua aturan harus diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang sedang memerintah.

PEMBAHASAN

Hukum administrasi negara adalah peraturan tentang aparatur negara dalam melakukan berbagai aktivitas dan tugas negara, agar tujuan yang telah ditentukan bisa tercapai.

Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:

  • Peraturan perundang-undangan:
  • Kebiasaan
  • Yurisprudensi
  • Doktrin atau pendapat ahli
  • Traktat

Berdasarkan uraian diatas hukum administrasi negara bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak,absolut,ataupun final tetepi bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dari negara tersebut.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjutHukum administrasi negara yomemimo.com/tugas/24700279

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 31 Jul 22