Kehidupan pernikahan Yoona dan Seung Gi yang mash seumur jagung

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggisuryani9037 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kehidupan pernikahan Yoona dan Seung Gi yang mash seumur jagung berjalan harmonis,hingga suatu ketika teman wanita Seung Gi, Suzy, mengaku bahwa dirinya masih ada ikatan
perkawinan dengan Aryo. Suzy mengancam akan berupaya sebisa mungkin untuk
membatalkan perkawinan yang telah terjadi antara Y oona dan Seung Gi dan merebut Seung
Gi yang mash sangat dicintainya itu.

Jika dalam para pihak berkebangsaan Indonesia dan tunduk pada ketentuan hukum Indonesia,
maka:
a. Dapatkah Suzy melakukan usaha membatalkan perkawinan yang terjadi antara Yoona dan
Seung Gi? Jika dapat, jelaskan dengan disertai dasar hukum yang memadai!
b. Jika Suzy ingin melakukan pembatalan perkawinan tersebut, kemanakah ia harus
mengajukannya? Jelaskan disertai dasar hukum yang memadai!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pembatalan perkawinan merupakan upaya untuk memutus perkawinan suami istri yang dapat dilakukan oleh pihak keluarga suami, istri atau pihak lain yang berakibat pada tidak pernah diakui adanya pernikahan tersebut. Dasar hukum pembatalan perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 70 hingga pasal 76.

Pembahasan

pembatalan perkawinan dapat diajukan salah satunya oleh pihak lain yang mengetahui bahwa pernikahan yang terjadi telah melanggar rukun dan syarat dalam sebuah pernikahan. Dalam kasus antara Seung Gi, Yoona, dan Suzy, pihak Suzy mengaku masih memiliki ikatan dengan Seung Gi, Suzy mencoba melakukan pembatalan pernikahan yang telah terjadi antara Seung Gi dan Yoona. Ketentuan yang harus ditempuh suzy yaitu :

  1. Suzy dapat melakukan pembatalan pernikahan Seung Gi dan Yoona karena suzy merupakan pihak lain yang mengetahui adanya pelanggaran yang terjadi dalam pernikahan antara Seung Gi dan Yoona, Hal ini diatur dalam Undang Undang Penikahan pada pasal 23 UU No 1 Tahun 1974.
  2. Untuk pengajuan pembatalan pernikahan dapat diajukan ke pengadilan agama tempat tinggal suami atau tempat tinggal istri atau tempat perkawinan dilangsungkan, hingga nantinya pihak pengadilan agama yang memutuskan perkara pembatalan pernikahan sesuai dengan ketentuan pasal 28 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang pernikahan yomemimo.com/tugas/6637413

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22