upah harian seorang pekerja setelah dikenai PPH sebesar 8% Adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari justinchristian1909 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

upah harian seorang pekerja setelah dikenai PPH sebesar 8% Adalah rp46.000 gaji kota pekerja itu adalah . pakai cara ya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab:

Rp 49.680

Penjelasan dengan langkah-langkah:

46000 x 8% = 3680

gaji pekerja sebelum kena pajak = 46000+3680= 49680

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafifaziz7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Jun 22